topmetro.news – Polres Binjai kembali meratakan barak narkoba di Dusun Banrejo Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (30/1/2025), pukul 12.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan program Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilkum Polres Binjai.
Pengrebekan barak tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, bekerjasama dengan Kasat Samapta AKP Gudo Siswoyo SPd, dengan melibatkan personil Satres Narkoba 11 personil dan Sat Samapta 5 personil sesuai dengan surat printah tugas Kapolres Binjai Nomor: Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025 tanggal 30 Januari 2025.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH mengatakan, bahwa penggrebekan barak narkoba tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai untuk menyikat habis peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dari hasil penggerebekan barak narkoba tersebut, tim petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial G (38), tinggal di Dusun IV Kampung Dalam Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Saat mengamankan terduga NG, petugas juga menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 2,12 gram, 8 buah alat hisap sabu (bong), 1 bungkus plastik klip kosong, 17 mancis, 1 buah pipet sekop, 1 unit HP Oppo putih, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp865.000.
“Kita juga melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut kemudian memusnahkannya dengan cara dibakar. Terhadap NG bersama barang buktinya langsung diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
reporter | Rudy Hartono